Anda tidak boleh bekerja di toko-toko yang menjual khamar atau menyajikannya untuk orang yang meminumnya. Anda juga tidak boleh bekerja di rumah makan yang menyediakan daging babi kepada para pengunjungnya atau menjualnya kepada orang yang membelinya meskipun pada saat yang sama terdapat daging dan makanan lain yang dijual, baik pekerjaan Anda dalam hal itu sebagai penjual, penyaji atau sebagai pencuci alat-alat yang digunakannya karena perbuatan itu mengandung unsur tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Allah telah melarang hal itu dengan firman-Nya,
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maaidah: 2)
Tidak ada keadaan darurat yang membuatmu terpaksa melakukan pekerjaan itu sebab bumi Allah luas, negara-negara muslim banyak, dan pekerjaan yang dibolehkan menurut syariat juga banyak. Tinggallah bersama komunitas kaum muslimin di negara, tempat Anda bisa mendapatkan pekerjaan yang boleh menurut syariat. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaaq: 2-3)
Dan (Allah) Subhanahu berfirman,
“Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath-Thalaaq: 4)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.