Haji dan umrah adalah dua manasik yang masing-masing berdiri sendiri. Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah menjelaskan tata cara pelaksanaan haji dan umrah secara kiran, ifrad dan tamatuk dengan umrah terlebih dahulu lalu melakukan haji.
Karena itu barangsiapa ingin melakukan ihram umrah untuk ibunya, misalnya, dan melakukan ihram haji untuk ayahnya setelah tahalul dari umrah ibunya, atau sebaliknya, maka hal itu dibolehkan.
Dan jika dia berihram untuk salah satu manasik tersebut untuk dirinya sendiri, kemudian setelah bertahalul darinya dia berihram lagi untuk ayahnya, misalnya, maka hal itu dibolehkan. Karena sesungguhnya seluruh amalan tergantung kepada niatnya dan setiap orang mendapatkan balasan sesuai apa yang dia niatkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.