Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

beberapa orang mengadakan kesepakatan dengan sejumlah perusahaan bahwa perusahaan akan membeli sebidang tanah tertentu, namun perusahaan menjual tanah (yang belum jadi hak milik) itu

setahun yang lalu
baca 1 menit
Beberapa Orang Mengadakan Kesepakatan Dengan Sejumlah Perusahaan Bahwa Perusahaan Akan Membeli Sebidang Tanah Tertentu, Namun Perusahaan Menjual Tanah (Yang Belum Jadi Hak Milik) Itu

Pertanyaan

Beberapa orang mengadakan kesepakatan dengan sejumlah perusahaan untuk pembelian sebidang tanah tertentu, namun ternyata tanah (yang belum berstatus hak milik perusahaan itu) dijual oleh perusahaan. Padahal, pembelian tanah itu baru terlaksana setelah pembayaran uang muka. Jadi, bagaimana hukumnya?

Jawaban

Siapa pun tidak boleh menjual tanah atau benda lainnya, kecuali jika statusnya sudah hak milik ketika dijual. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لا تبع ما ليس عندك

“Janganlah kamu menjual barang yang tidak ada padamu.”

Jika penerimaan uang muka merupakan bukti terlaksananya jual beli, maka penjualan itu tidak boleh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.