Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

beberapa masjid tertentu sering dipakai menyalatkan jenazah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Beberapa Masjid Tertentu Sering Dipakai Menyalatkan Jenazah

Pertanyaan

Di kota Riyad ada beberapa masjid yang sering dipakai menyalatkan jenazah seperti, yang saya ketahui, masjid 'Atiqah dan ar-Rajihi di Rabwah. Banyak pemuda melaksanakan shalat fardhu di masjid tersebut dengan tujuan mendapatkan keutamaan shalat jenazah. Pertanyaannya, apakah hal ini dibolehkan? Mohon fatwanya (pendapatnya). Semoga Allah memberi (Anda) pahala.

Jawaban

Islam telah menjelaskan keutamaan menghadiri shalat jenazah dan mengiringi pemakamannya karena itu termasuk bagian dari iman. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

من اتبع جنازة مسلم إيمانًا واحتسابًا وكان معه حتى يصلى عليها ويفرغ من دفنها فإنه يرجع من الأجر بقيراطين، كل قيراط مثل أحد، ومن صلى عليها ثم رجع قبل أن تدفن فإنه يرجع بقيراط

“Barangsiapa mengikuti jenazah seorang muslim dengan iman dan mengharapkan pahala Allah dan dia bersamanya hingga menyalatinya dan selesai menguburkannya, maka dia pulang dengan pahala dua qirath, setiap satu qirath sebesar gunung Uhud. Barangsiapa menyalatinya kemudian pulang sebelum dikebumikan, maka dia pulang dengan satu qirath”.

Imam al-Bukhari menyusun di dalam “Shahihnya,” kitab “Al-Iman,” bab “Ittiba’ al-Janaiz mina al-Iman (Mengiringi Jenazah Bagian dari Iman).” Hal itu menunjukkan keutamaan dan disunahkannya menghadiri salat jenazah dan menguburkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'