Ruh ditiupkan kepada janin saat telah berusia lebih dari seratus dua puluh hari dari awal kehamilan. Jika ia keguguran sebelum ruh ditiupkan, maka dia tidak dimandikan dan tidak disalati.
Jika ia keguguran setelah ditiupkan ruh, maka ia diberi nama dan dimandikan lalu dishalati dan dikafani kemudian dikuburkan di pekuburan kaum muslimin jika orangtuanya muslim atau bapaknya muslim dan ibunya ahli kitab.
Jika dia laki-laki, maka diakikahkan dengan menyembelih dua ekor kambing. Setiap ekornya seukuran dengan kambing kurban. Jika perempuan, maka diakikahkan dengan satu ekor kambing.
Disunahkan dalam akikah untuk membagi sembelihan menjadi tiga bagian, sepertiga untuk dimakan sepertiga untuk dihadiahkan dan sepertiga lagi disedekahkan kepada fakir miskin.
Kambing tersebut disembelih pada hari ketujuh kelahiran atau kegugurannya, atau pada hari keempat belas atau hari kedua puluh satu, setelah itu terserah pada hari apa saja. Berdasarkan penjelasan di atas, maka tidak ada dosa bagi orang tuamu terkait dengan anak yang belum ditiupkan ruh padanya.
Dia juga wajib bertaubat atas kesalahannya yang tidak memandikan, mengkafani dan menshalati anak yang telah ditiup ruh padanya. Disunahkan bagi orang tuamu untuk memberi nama semua anak yang telah ditiupkan ruh padanya baik laki-laki maupun perempuan dan hendaklah melakukan akikah seperti yang telah dijelaskan di atas.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.