Pertama, menaati kedua orang tua adalah wajib. Demikian juga berbuat kebajikan dan berbakti kepada keduanya. Ini didasarkan pada nas-nas Al-Qur’an dan hadis-hadis yang menjelaskan hal tersebut dan berbuat baik dan berbakti kepada mereka adalah dalam kebajikan sesuai dengan kemampuan. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Sesungguhnya kepatuhan itu dalam kebajikan.”
Kedua, Masalah kalian yang hukumnya boleh dan hal-hal biasa yang Anda ketahui kemaslahatannya sementara ibu Anda tidak memahaminya dan tidak mengetahui kemaslahan yang akan didapatkan dari sebuah pekerjaan bila dijalani dan ditekuni, maka dalam hal ini Anda tidak wajib menaatinya dan Anda tidak dianggap durhaka karena tidak menaatinya. Ini berdasarkan sifat umum sabda Nabi ‘Alaihish Shalatu was Salam,
“Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.”
Ketiga, Anda tidak mesti menaati ibu Anda untuk menikah dengan orang yang diinginkannya jika kenyataannya seperti yang Anda katakan bahwa Anda ingin mencari perempuan yang taat agama, yaitu putri kawan-kawan Anda yang baik dan saleh. Dalam hal ini, Anda tidak dianggap durhaka karena Anda menyalahi perkataannya.
Namun, bagaimanapun juga, Anda tetap harus menjaga perasaannya dengan cara-cara yang baik agar hatinya senang dan dia rida kepada Anda dan Anda harus menjauhi sikap-sikap yang tidak ramah meskipun Anda boleh mengikuti pendapat Anda jika kemaslahatannya, menurut perkiraan Anda, lebih besar dan lebih baik daripada pandangan ibu Anda.