Menarik sarung haram bagi laki-laki. Orang yang menarik sarungnya dihukum jika dia tidak mau meninggalkannya. Sarung seorang mukmin hingga setengah betisnya. Sarung yang panjangnya antara betis dan mata kaki dibolehkan. Sarung yang panjangnya hingga di bawah mata kaki adalah haram. Pelakunya pantas mendapatkan azab di akhirat dan hukuman di dunia. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
“Sarung yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka.”
Dan banyak hadis sahih lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.