Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

baru mengetahui bahwa dirinya mimpi basah setelah zuhur, dan ketika mengetahui bahwa dirinya mimpi basah, ia tidak punya air sehingga ia bertayamum dan shalat subuh

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Baru Mengetahui Bahwa Dirinya Mimpi Basah Setelah Zuhur, Dan Ketika Mengetahui Bahwa Dirinya Mimpi Basah, Ia Tidak Punya Air Sehingga Ia Bertayamum Dan Shalat Subuh

Pertanyaan

Ketika saya sedang berada di tengah-tengah padang pasir, saya bangun tidur untuk shalat Subuh, berwudu kemudian langsung shalat. Kira-kira satu jam sebelum waktu Zuhur terungkap bahwa saya semalam bermimpi basah, tetapi saat itu saya tidak mendapatlan air. Kemudian saya bertayamum dan mengulang shalat Subuh, padahal saya mengetahui bahwa akan datang air setelah Zuhur. Ketika air datang setelah shalat Zuhur, saya berwudhu tetapi tidak mandi karena kebodohan saya, dan saya langsung salat Zuhur kemudian Ashar. Apa yang seharusnya saya lakukan semoga Allah memberkahi Anda, sementara saya tidak mengetahui kapan pertama kali mandi. Semoga Allah membalas kebaikan Anda dengan balasan yang terbaik.

Jawaban

Wudhu Anda untuk shalat Subuh, Zuhur, dan Ashar sementara Anda dalam kondisi junub, adalah tidak sah dan tidak dapat menghilangkan hadas besar, dan tidak menggugurkan kewajiban Anda, walaupun Anda tidak mengetahui bahwa Anda sedang berjunub waktu berwudhu, karena kemudian terungkap bahwa Anda melakukan shalat tanpa bersuci, karena hadas besar hanya dapat dihilangkan dengan mandi atau bertayamum jika tidak ada air atau tidak mampu memakainya.

Begitu juga tayamum Anda untuk mengulang shalat Subuh satu jam sebelum waktu Zuhur Anda sadar bahwa ternyata semalam Anda mimpi basah, sementara Anda tahu bahwa air akan datang setelah Zuhur, maka tayamum Anda itu tidak sah dan tidak menghilangkan kondisi junub Anda.

Anda dalam wilayah hukum orang yang mendapatkan air karena waktu untuk mendapatkannya tinggal sebentar lagi, dan karena waktu salah Subuh telah habis, dan waktu Anda dimulai setelah terungkap bahwa Anda bermimpi basah.

Anda tidak mengapa mengakhirkan shalat sebentar karena tujuannya adalah agar Anda dapat menghilangkan hadas besar dengan mandi menggunakan air, agar Anda berada dalam kondisi suci yang sempurna. Berdasarkan penjelasan ini, maka Anda wajib mengulang shalat Subuh, Zuhur dan Ashar setelah bersuci dari hadas kecil dan besar.

Adapun shalat yang pernah Anda lakukan setelahnya sebelum mandi junub sementara Anda tidak tahu berapa bilangannya, sebaiknya Anda mengambil langkah hati-hati.

Shalat wajib yang Anda lakukan dalam kondisi junub, menurut dugaan Anda yang paling kuat, itulah yang harus Anda ulangi setelah berwudhu atau mandi besar jika Anda waktu itu dalam kondisi junub. Tidak masalah bagi Anda untuk melakukan hal itu, karena ketidaktahuan Anda tersebut dapat dijadikan alasan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.