Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

banyaknya arah hubungan kekerabatan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Banyaknya Arah Hubungan Kekerabatan

Pertanyaan

Saya sampaikan kepada Anda bahwa saya mempunyai saudara perempuan dari pihak ibu saya dan dia mempunyai saudara perempuan dari pihak ayahnya. Perlu saya sampaikan bahwa saya menikah dengan saudara perempuan tersebut dan sudah mempunyai beberapa orang anak. Anak-anak saya menyapa saudara perempuan saya dari pihak ibu saya dengan: "Hai 'ammah', yaitu sebutan untuk bibi dari pihak saya (ayah), dan 'khalah' untuk sebutan bibi dari pihak saudara perempuan ibunya. Apa hukum masalah tersebut?

Jawaban

Banyak arah hubungan kekerabatan seseorang seperti saudara perempuan Anda kepada ibu Anda. Dia adalah ‘ammah’, yakni bibi dari pihak ayah bagi anak-anak Anda, dari pihak Anda; dan ‘khalah’, yakni bibi mereka dari pihak ibu mereka, yakni istri Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'