Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bagian dari masjid dijadikan gudang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bagian Dari Masjid Dijadikan Gudang

Pertanyaan

Ada sebuah masjid Jamik di suatu kawasan. Salah satu pojok masjid tersebut yang berukuran sekitar 7x10 Meter sengaja dipakai sebagai gudang penyimpanan barang. Beberapa ruangan sengaja dibuat di sebelah dinding bagian barat yang berdampingan dengan arah Kiblat sebagai gudang. Apakah tindakan ini diperbolehkan?

Jawaban

Bagian masjid tidak boleh digunakan untuk kepentingan semacam itu karena masjid itu adalah harta wakaf.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'