Ada sebuah masjid Jamik di suatu kawasan. Salah satu pojok masjid tersebut yang berukuran sekitar 7x10 Meter sengaja dipakai sebagai gudang penyimpanan barang.
Beberapa ruangan sengaja dibuat di sebelah dinding bagian barat yang berdampingan dengan arah Kiblat sebagai gudang. Apakah tindakan ini diperbolehkan?
Bagian masjid tidak boleh digunakan untuk kepentingan semacam itu karena masjid itu adalah harta wakaf.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.