Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ayahnya menyakiti istrinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Ayahnya Menyakiti Istrinya

Pertanyaan

Saya berinisial (M. H. A. H) dan saya mempunyai seorang istri dan lima orang anak. Sekarang istri saya sedang hamil. Sebelum bersama istri yang sekarang ini, saya menikah dengan dua orang istri. Karena ayah sayalah, saya menceraikan kedua istri tersebut. Dialah penyebab terjadinya cekcok antara saya dan mereka berdua. Istri saya yang sekarang adalah istri ketiga. Dia baik kepada saya dan kepada ayah saya. Dia memperlakukan ayah saya secara baik, tetapi ayah membalasnya dengan emosi dan keras. Ayahlah yang menyebabkan berbagai masalah terjadi antara saya dan istri saya. Dia hanya menginginkan berbagai masalah terjadi di antara kami. Ayah saya selalu mengeluhkan warga al-Harah (Arab Saudi) kepada saya, bahkan dia ingin menumbuhkan bibit permusuhan antara saya dan istri saya. Dia menginginkan agar saya menjadi budak yang bisa diatur semaunya. Dia ingin agar saya memperlakukannya seolah saya adalah anak kecil, bukan sebagai orang dewasa yang memikul tanggung jawab. Apakah saya harus menaati ayah saya dan meninggalkan istri dan anak-anak saya atau saya mempertahankan istri dan anak-anak saya dan tidak menaati ayah saya dalam kondisi seperti ini?

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak wajib menaati ayah Anda dalam kondisi seperti ini karena menaati orang tua hanya dianjurkan dalam hal kebaikan. Yang harus Anda lakukan adalah berupaya semaksimal mungkin untuk menjadikannya agar dia rida dan nasihatilah istri Anda agar dia memperlakukan ayah Anda dengan cara yang bijaksana sesuai kemampuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'