Ayah saya semoga Allah mengasihi beliau meninggal pada tahun 1374 H. Di antara warisan yang beliau tinggalkan adalah sebuah rumah dan halaman yang terbuat dari tanah liat.
Di halaman tersebut ada ruangan berukuran 3 x 3 meter yang dikhususkan untuk shalat, semacam masjid tanpa mihrab. Karena rumah tersebut sudah kuno dan tidak layak, maka tidak dihuni lagi.
Sejak ayah saya semoga Allah mengasihi beliau masih hidup, di desa kami juga berdiri sebuah masjid jamik. Baru-baru ini, bangunan masjid tersebut telah diperbarui, dan kami melaksanakan shalat di sana.
Nah, saya ingin memanfaatkan lokasi rumah dan halaman peninggalan ayah tersebut, karena ruangan yang dikhususkan untuk shalat sejak ayah saya masih hidup itu, masih seperti kondisi asalnya. Mohon beri saya fatwa, apa yang harus saya lakukan terhadap ruangan itu?
Apakah saya taksir saja harganya lalu saya infakkan untuk kepentingan masjid desa? karena sebagai informasi, bahwa ruangan itu termasuk harta milik pribadi, ataukah dibiarkan saja seperti asalnya?
Hukum ruangan tersebut sama dengan bagian rumah lainnya. Tidak dihukumi sebagai masjid, namun dihukumi sebagai harta warisan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.