Setelah pembagian warisan ayah Anda mengikuti ketentuan daftar ahli waris dan setelah mengetahui bagian saudara seayah Anda tersebut, maka bagian saudara Anda itu digabungkan dengan harta atau properti yang ditinggalkannya, lalu dibagikan kepada ahli warisnya yang tercantum dalam daftar ahli waris sebagaimana terlampir mereka adalah ibunya, saudara laki dan saudara perempuan seayah serta saudara laki dan saudara perempuan seibu.
Ibu bagiannya seperenam, saudara laki dan saudara perempuan seibu bagiannya sepertiga dibagi secara merata di antara mereka, dan saudara lelaki dan saudara perempuan seayah mendapat sisa warisan sebagai asabat laki-laki mendapatkan dua kali lebih besar dari bagian perempuan.
Sedangkan saudara laki-laki dan saudara perempuannya yang seayah tidak mempunyai bagian apa pun dari warisan ibunya karena saudara mereka lebih dulu meninggal dari pada ibunya, jadi ibunyalah yang mewarisi warisannya, dan dia tidak mewarisi ibunya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.