Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ayah kami meninggal dan dia punya sekawanan unta kami belum membaginya, namun ternyata saudara sebapak kami meninggal sebelum dia mengambil bagiannya dari warisan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Ayah Kami Meninggal Dan Dia Punya Sekawanan Unta Kami Belum Membaginya, Namun Ternyata Saudara Sebapak Kami Meninggal Sebelum Dia Mengambil Bagiannya Dari Warisan

Pertanyaan

Saya utarakan permasalahan saya ini dengan menyampaikan bahwa kami adalah sekumpulan saudara sekandung dan kami mempunyai seorang saudara sebapak lain ibu. Dia ini tidak punya istri dan tidak punya anak, sedangkan ibunya yang dicerai ayah kami mempunyai beberapa anak laki-laki dari suaminya yang kedua. Ayah kami meninggal dan dia mempunyai sekawanan unta. Kami belum membaginya, namun ternyata saudara kami sebapak meninggal sebelum mengambil bagiannya dari warisan. Apakah ibunya dan saudara-saudaranya seibu mewarisi bagiannya dari harta warisan ayah kami? Dan apakah kami juga akan mewarisi harta ibunya? Kami berharap Anda berkenan memberi kami fatwa. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.

Jawaban

Setelah pembagian warisan ayah Anda mengikuti ketentuan daftar ahli waris dan setelah mengetahui bagian saudara seayah Anda tersebut, maka bagian saudara Anda itu digabungkan dengan harta atau properti yang ditinggalkannya, lalu dibagikan kepada ahli warisnya yang tercantum dalam daftar ahli waris sebagaimana terlampir mereka adalah ibunya, saudara laki dan saudara perempuan seayah serta saudara laki dan saudara perempuan seibu.

Ibu bagiannya seperenam, saudara laki dan saudara perempuan seibu bagiannya sepertiga dibagi secara merata di antara mereka, dan saudara lelaki dan saudara perempuan seayah mendapat sisa warisan sebagai asabat laki-laki mendapatkan dua kali lebih besar dari bagian perempuan.

Sedangkan saudara laki-laki dan saudara perempuannya yang seayah tidak mempunyai bagian apa pun dari warisan ibunya karena saudara mereka lebih dulu meninggal dari pada ibunya, jadi ibunyalah yang mewarisi warisannya, dan dia tidak mewarisi ibunya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.