Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

aurat mayat yang hendak diautopsi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Aurat Mayat Yang Hendak Diautopsi

Pertanyaan

Apakah aurat mayat -yang saya maksud adalah jasad mayat yang hendak diautopsi- itu haram dilihat sebagaimana haram bagi kita untuk melihatnya ketika dia masih hidup? Lantas apa yang harus dilakukan?

Jawaban

Melihat aurat seseorang yang telah menjadi mayat sama hukumnya dengan melihat auratnya ketika dia masih hidup. Karena itu tidak boleh melihat auratnya kecuali dalam kondisi yang dibenarkan untuk proses autopsinya karena ada keterpaksaan (darurat) untuk itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'