Melihat aurat seseorang yang telah menjadi mayat sama hukumnya dengan melihat auratnya ketika dia masih hidup. Karena itu tidak boleh melihat auratnya kecuali dalam kondisi yang dibenarkan untuk proses autopsinya karena ada keterpaksaan (darurat) untuk itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.