Boleh duduk menghadap manapun ketika buang hajat di toilet-toilet yang dibangun, karena ada dalil dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang menunjukkan hal itu.
Akan tetapi yang lebih baik adalah tidak menghadap dan tidak membelakangi kiblat walaupun membuang hajat di dalam toilet yang berupa bangunan jika hal itu memungkinkan, sebagai upaya untuk menghindari perbedaan sebagian ulama.
Adapun di gurun terbuka, maka tidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat. Hal ini berdasarkan hadis yang ada di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
“Janganlah kalian menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.