Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apoteker mengeluarkan obat tanpa resep dokter

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apoteker Mengeluarkan Obat Tanpa Resep Dokter

Pertanyaan

Saya bekerja sebagai apoteker. Seringkali saya menjual obat tanpa resep dokter. Saya juga sering menjual obat dengan jumlah lebih banyak dari yang ditentukan dalam resep atas permintaan pembeli, terutama bagi pasien yang lanjut usia dan sulit untuk datang berobat lagi. Saya perlu sampaikan bahwa obat-obatan ini laris dan tidak memiliki izin resmi. Selain itu, sebenarnya kami diinstruksikan untuk tidak menjual obat tanpa resep dokter. Apakah saya berdosa karena melakukan hal ini? Apa hukum perbuatan tersebut? Apa yang menjadi konsekuensi bagi saya karena melakukan hal ini, mengingat di satu sisi saya malu terhadap rekan-rekan yang lain, tetapi di sisi lain saya simpati terhadap pasien terutama yang sudah lanjut usia sebagaimana yang telah saya sampaikan. Mohon penjelasan atas hal ini. Semoga Allah membalas Anda sekalian dengan yang lebih baik.

Jawaban

Anda tidak boleh menjual obat-obatan melebihi keterangan dalam resep dokter untuk pasien.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'