Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah yang dimaksud khalwat (berduaan) itu jika terjadi jauh dari penglihatan orang atau bisa juga di depan mereka?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Yang Dimaksud Khalwat (Berduaan) Itu Jika Terjadi Jauh Dari Penglihatan Orang Atau Bisa Juga Di Depan Mereka?

Pertanyaan

Apakah yang dimaksud khalwat itu apabila seorang lelaki berduaan dengan seorang perempuan di suatu rumah, jauh dari penglihatan orang, atau semua bentuk berduaan antara lelaki dengan perempuan walaupun di depan mata banyak orang?

Jawaban

Maksud dari khalwat yang haram secara syariat tidak hanya ketika seorang lelaki berduaan dengan perempuan yang bukan mahram di sebuah dan jauh dari penglihatan orang, tapi juga mencakup ketika seorang lelaki berduaan dengan perempuan di tempat yang memungkinkan untuk saling berbisik-bisik dan mengobrol , walaupun di depan mata banyak orang tapi obrolan mereka tidak terdengar, baik di tempat terbuka, di mobil, di atap rumah maupun tempat yang lain.

Khalwat dilarang karena dia adalah perantara dan pengantar kepada zina. Maka setiap perbuatan yang di dalamnya terdapat makna ini, walaupun kencan untuk melakukannya (zina) di waktu kemudian, maka hukumnya seperti khalwat fisik yang jauh dari penglihatan orang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.