Kewajiban Anda untuk melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin. Jika ular muncul di hadapan kalian, maka berlindunglah kepada Allah (dengan membaca taawuz) sebanyak tiga kali. Jika ular tersebut menghilang, maka biarkanlah. Namun jika tidak, maka lanjutkan bertindak (dengan membunuhnya); sesuai riwayat yang terdapat dalam Musnad Imam Ahmad, dari Aisyah Radhiyallahu `Anha, ia berkata,
“Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang kami membunuh ular yang ada di dalam rumah hingga menyuruhnya menyingkir sebanyak tiga kali, kecuali ular ganas yang sisi dorsalnya berbelang putih-hitam (dzu ath-thufyatain; ular famili Elapidae) dan ular ganas berekor pendek (al-batra’; ular famili Viperidae), karena keduanya dapat menyebabkan kebutaan dan membunuh janin dalam kandungan. Barangsiapa tidak membunuh kedua jenis ular tersebut, maka dia bukan termasuk golongan kami.”
Maksudnya, bahwa ular dari famili Elapidae (misalnya ular weling yang sisi dorsalnya berbelang hitam putih) dan ular dari famili Viperidae (misalnya ular bangkai laut yang ekornya pendek) ini boleh langsung dibunuh, tanpa harus memberi kesempatan kepada keduanya untuk menyingkir karena keduanya sangat berbahaya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.