Jika perbuatan maksiat dengan ancaman hukum had itu telah diajukan kepada hakim syar’i dan sudah terbukti secara akurat, maka hukum syariat wajib diterapkan walaupun pelakunya sudah bertobat. Demikian menurut ijmak para ulama. Seorang perempuan dari kabilah Ghamid pernah datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk meminta dilaksanakan hukum syariat pada dirinya setelah bertobat terlebih dahulu. Rasulullah berkata tentang wanita tersebut,
“Sungguh dia telah bertobat dengan sungguh-sungguh, yang seandainya seluruh penduduk Madinah bertobat, niscaya dia mencukupi mereka semua.”
Sekalipun dia bertobat, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tetap melaksanakan hukum syariat kepadanya. Hukum ini hanya boleh dilakukan oleh penguasa. Namun jika penguasa belum mengetahui tindakannya, maka seorang muslim tidak boleh membuka kesalahannya karena Allah dan wajib bertobat kepada-Nya dengan tulus. Semoga Allah menerima tobatnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.