Sakit yang membuat seseorang boleh tidak melakukan shalat berjamaah adalah sakit yang membuatnya sangat kesulitan untuk berada di masjid dan mengandung kesulitan yang sangat berat baginya. Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Barangsiapa mendengar adzan, lantas dia tidak mendatangi shalat, maka tidak sempurna shalatnya kecuali karena udzur”.
Dikatakan kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, “Apa uzur itu?” Dia menjawab, “Takut atau sakit.” (HR. Ibnu Majah, al-Daruquthni, Ibnu Hibban dan Hakim dengan sanad sahih).
Juga karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
“Ketika sakit beliau tidak melakukan shalat berjamaah di masjid dan beliau bersabda, “Perintahkan Abu Bakar agar menjadi imam shalat bagi orang-orang”. (Muttafaq `Alaih)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.