Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah sakit biasa terhitung sebagai udzur untuk tidak melakukan shalat jamaah?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Sakit Biasa Terhitung Sebagai Udzur Untuk Tidak Melakukan Shalat Jamaah?

Pertanyaan

Apakah sakit biasa masuk dalam kategori udzur untuk tidak shalat berjamaah?

Jawaban

Sakit yang membuat seseorang boleh tidak melakukan shalat berjamaah adalah sakit yang membuatnya sangat kesulitan untuk berada di masjid dan mengandung kesulitan yang sangat berat baginya. Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

من سمع النداء فلم يجبه فلا صلاة له إلا من عذر

“Barangsiapa mendengar adzan, lantas dia tidak mendatangi shalat, maka tidak sempurna shalatnya kecuali karena udzur”.

Dikatakan kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, “Apa uzur itu?” Dia menjawab, “Takut atau sakit.” (HR. Ibnu Majah, al-Daruquthni, Ibnu Hibban dan Hakim dengan sanad sahih).

Juga karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

لما مرض تخلف عن الجماعة وقال: مروا أبا بكر فليصل بالناس

“Ketika sakit beliau tidak melakukan shalat berjamaah di masjid dan beliau bersabda, “Perintahkan Abu Bakar agar menjadi imam shalat bagi orang-orang”. (Muttafaq `Alaih)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'