Pertama, jika ada seseorang niat mandi besar maka dapat menghilangkan hadas kecil, dengan syarat niat menghilangkan dua hadas tersebut sekaligus, karena hadas kecil termasuk bagian hadas besar. Menghilangkan hadas besar otomatis menghilangkan hadas kecil.
Pertanyaan, apakah boleh wudhu yang dilakukan pada saat mandi dipakai untuk shalat, sesuai dengan penjelasan tadi, maka tentu saja boleh dan lebih utama karena ia berwudu disertai mandi.
Kedua, jari kedua kaki termasuk tujuh anggota badan (untuk bersujud) yang terdapat di dalam hadis Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
“Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang pada dahi, beliau menunjuk dengan tangannya pada hidungnya, kedua tangan, kedua lutut, dan ujung-ujung jari kedua kaki.” (Muttafaqun `Alaih.)
Maka mengangkat kaki ketika bersujud membatalkan shalat jika dilakukan dengan sengaja. Jika karena lupa maka wajib mengganti sesuai dengan rakaat yang tidak bersujud dengan telapak kaki disertai sujud sahwi jika menjadi imam atau shalat sendiri, sedangkan makmum yang tidak masbuk (tertinggal) mengganti setelah imam salam tanpa sujud sahwi, sedangkan makmum masbuk mengganti disertai sujud sahwi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.