Ada seseorang yang berniat puasa sunat misalnya pada hari Kamis kemudian ia tidur setelah makan sahur. Saat bangun dari tidurnya ternyata ia telah junub dan tidak ada air di rumahnya, air hanya ada di masjid dan jaraknya jauh dari rumahnya, sekitar sembilan kilometer.
Bukan jarak yang menjadi masalah tapi ia khawatir pergi ke masjid sebab bapaknya akan meneriakinya selama ia pergi dan akan bertanya mengapa ia pergi dan bisa jadi ia dilarang pergi. Ia pun tidak bersuci pada hari itu dan tidak salat sehari penuh.
Besok harinya barulah ia bersuci dengan bersembunyi dari bapaknya lalu ia mengulangi shalat yang ia tinggalkan hari sebelumnya. Apakah puasanya sah atau tidak?
Siapapun yang mengalami junub hendaklah ia mandi bersuci dari hadas besarnya itu. Ia tidak boleh menunda mandi hingga waktu shalat berakhir. Dan teriakan bapaknya tidak boleh menjadi alasan menunda mandi selama ia memungkinkan mendapatkan air. Adapun puasanya tetap sah tapi ia berdosa sebab menunda shalat hingga lewat dari waktunya. Ia wajib bertaubat dan meminta ampun atas dosa itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.