Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah perempuan wajib menjalin silaturahmi?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Perempuan Wajib Menjalin Silaturahmi?

Pertanyaan

Apakah wanita wajib menjalin silaturahmi? Apakah dia juga diperintahkan oleh Allah sama seperti pria untuk menjalin ikatan itu? Seorang pria pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam tentang menjalin silaturahmi karena keluarganya memutus tali silaturahmi dengannya. Rasulullah pun bersabda, "Jalinlah silaturahmi dengan orang yang memutuskan silaturahmi denganmu dan berilah orang yang tidak memberimu." Perlu diketahui bahwa keluarga saya, terutama dari pihak ayah saya, tidak suka jika saya berbicara dengan anak-anak perempuan dalam keluarga untuk membahas urusan agama. Mereka menganggap agama itu kuno karena saya adalah wanita yang tinggal di rumah, memakai cadar, dan mengenakan pakaian yang menutup seluruh tubuh. Saya tidak mau duduk dengan kaum pria dan enggan berbaur dengan satu orang pun dari mereka. Mereka takut anak-anak perempuan itu mengikuti saya. Perlu diketahui bahwa banyak dari mereka yang tidak menunaikan shalat.

Jawaban

Silaturahmi merupakan kewajiban bagi muslim maupun muslimah secara keseluruhan, berdasarkan sifat umum dalil-dalil yang membahas hal ini. Silaturahmi dilakukan dengan berkunjung, berbuat baik, dan mengulurkan bantuan kepada mereka. Anda harus mengajak mereka kepada kebaikan dengan cara yang paling baik sambil menjelaskan dalil-dalil yang mendukung ucapan Anda. Anda memakai cadar dan tidak berbaur dengan kaum pria bukan mahram adalah kewajiban Anda (sebagai seorang muslimah).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'