Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah perempuan pemalu boleh memperlihatkan wajahnya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Perempuan Pemalu Boleh Memperlihatkan Wajahnya?

Pertanyaan

Apakah perempuan pemalu boleh tetap membuka wajah dan kedua telapak tangannya saja?

Jawaban

Perempuan muslimah tidak boleh memperlihatkan wajahnya, kecuali kepada mahromnya atau suaminya. (Allah) Ta’ala berfirman,

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka.” (QS. An-Nuur: 31)

Wajah adalah tempat berkumpulnya perhiasan (keindahan).

Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, bahwasanya ia berkata

يرحم الله نساء المهاجرات الأول، لما أنزل الله: وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ شققن مروطهن فاختمرن بها

“Semoga Allah merahmati wanita-wanita muhajirat (wanita-wanita yang berhijrah ke Madinah) yang terdahulu. Ketika Allah menurunkan ayat: dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya mereka pun memotong kelebihan kain mereka lalu menutupi wajah mereka dengannya”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'