Seorang perempuan yang sedang berihram tidak boleh memakai cadar, juga tidak boleh membuka wajahnya di depan lelaki yang bukan mahramnya, baik sedang berihram maupun tidak. Hendaklah ia menjulurkan sebagian kerudung ke wajahnya berdasarkan perkataan Aisyah radhiyallahu `anha,
“Orang-orang lelaki melewati kami ketika sedang berihram bersama Rasulullah shallallahu `alaih wa sallam. Tatkala mereka mendekati kami, salah seorang dari kami menjulurkan jilbabnya dari kepala ke wajahnya, dan tatkala mereka telah pergi, maka kami pun membukanya” Diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.