Dalam kitab Shahih Bukhari, Muslim, dan lainnya disebutkan sebuah riwayat dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda,
“Berbaiatlah kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan apa pun, tidak berzina, tidak mencuri, dan tidak membunuh manusia (dengan sebab) yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan alasan yang benar. Siapa pun dari kalian yang menjaganya, maka dia mendapatkan pahala dari Allah, sedangkan orang yang melanggar sebagian darinya lalu dia dihukum di dunia, maka itu adalah kafarat baginya. Adapun orang yang melakukan sebagian darinya lalu Allah menutupinya, maka Allah yang akan menentukan nasibnya, apakah diampuni atau diazab, semua tergantung kehendak Allah.”
Dari hadits ini diketahui bahwa hukum syariat adalah penebus dosa bagi pelaku perbuatan maksiat tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.