Memenuhi nazar dalam ketaatan adalah wajib. Allah Ta’ala memuji pelakunya dalam Al-Qur’an dengan firman-Nya,
“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insaan: 7)
Allah memerintahkan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam lewat hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullah dalam kitab Shahihnya, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan sabdanya,
“Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka taatilah Dia. Barangsiapa bernazar untuk mendurhakai-Nya, maka janganlah ia mendurhakai-Nya.”
Orang yang bernazar tersebut harus memenuhi nazarnya dengan cara menyembelih ketiga ekor unta sesuai nazarnya, baik dilakukan sekaligus atau terpisah, di satu tempat atau beberapa tempat, dalam satu hari atau beberapa hari.
Dia juga bisa menyembelih tujuh ekor kambing ketimbang satu ekor unta, baik dilakukan sekaligus atau terpisah, sebagaimana disebutkan sebelumnya. Lebih baik lagi bila penunaian nazar dilakukan dengan segera jika mampu supaya dia terbebas dari tanggung jawab dan menikmati pahala menunaikan nazar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.