Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah mimisan membatalkan wudhu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Mimisan Membatalkan Wudhu

Pertanyaan

Apakah mimisan membatalkan wudhu dan shalat atau tidak?

Jawaban

Najis yang keluar dari seluruh badan selain kubul (kemaluan) dan dubur, jika bukan kencing atau buang air besar seperti mimisan, muntah, darah luka dan sejenisnya tidak membatalkan wudhu kecuali jika dalam jumlah banyak yang menjijikkan. Hal itu berdasarkan hadis yang telah diriwayatkan oleh Abu Darda’,

أن النبي صلى الله عليه وسلم قاء فتوضأ

“Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam muntah lantas beliau berwudhu.”

Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma berkata, “Jika itu banyak (menjijikkan) maka ia harus mengulangi wudhunya.” Adapun kalau sedikit maka wudhu tidak batal karenanya.

Sekelompok sahabat berpendapat demikian, seperti Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Ibnu Umar radhiyallahu `anhum, dan tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat radhiyallahu ‘anhum yang menyelisihi mereka.

Dan sekelompok tabiin juga berpendapat demikian. Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia pernah memencet jerawat lalu darah keluar kemudian beliau shalat dan tidak berwudhu. Hal ini mengisyaratkan adanya kemudahan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'