Syariat membawa perintah berbuat baik kepada tetangga, memberikan bantuan kepadanya, dan tidak menyakitinya. Ini berdasarkan hadis dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu `Anhuma bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa sallam bersabda,
“Jibril selalu berwasiat kepadaku agar berbuat baik kepada tetangga sampai saya mengira bahwa dia (Jibril) akan menetapkan warisan baginya.”
Kata ‘tetangga’ pada hadis di atas adalah lafal mutlak dan tidak terbatas sehingga mencakup tetangga Muslim dan non-Muslim. Masing-masing dihormati sebagaimana mestinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.