Anda tidak memiliki kewenangan untuk menerapkan hukum had pada dirinya. Sebab, pelaksanaan hukum had merupakan tugas khusus pemerintah atau pihak yang diberikan mandat untuk melakukannya terhadap pelaku zina dan tindak kemaksiatan lain. Jika tidak ada, maka pelaku perzinaan dan lainnya wajib meminta ampun kepada Allah, bertobat, memperbanyak amal saleh, mengembalikan harta yang diambil kepada pemiliknya, meminta maaf, mendoakan, dan berbuat baik kepada korban.
Jika pelakunya sudah bertobat kepada Allah dengan tulus dan mengembalikan harta yang diambil kepada pemiliknya, maka Allah akan menerima tobatnya dan memberikan ampunan sebagai wujud dari karunia dan kebaikan-Nya. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya).(68) (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,(69) kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqon: 68-70)
Allah juga berfirman,
“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Thaahaa: 82)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.