Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah kebersihan anak-anak yang cacat boleh ditangani oleh anggota keluarga yang lain?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Kebersihan Anak-anak Yang Cacat Boleh Ditangani Oleh Anggota Keluarga Yang Lain?

Pertanyaan

Ayah saya memiliki tiga anak lelaki yang cacat dan menderita keterbelakangan mental. Kami menganggap ini sebagai karunia Allah yang khusus diberikan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Mereka bertiga adalah saudara saya dan mereka tidak mampu melayani diri sendiri. Atas kondisi ini, ibu saya yang melayani dan merawat mereka dalam urusan makan, minum, dan berpakaian. Namun, saat ini mereka sudah dewasa. Yang paling tua saja berusia 25 tahun. Apakah ibu saya masih boleh memandikan mereka? Perlu saya sampaikan bahwa anggota tubuh mereka lengkap, tetapi mereka mengalami keterbelakangan mental. Ketika ibu memandikan mereka, tentu aurat mereka terbuka. Apakah ibu saya berdosa atas hal ini? Ia terpaksa melakukannya sendiri ketika saya tidak ada di rumah karena biasanya saya yang membantu mereka untuk membersihkan diri dan menangani berbagai keperluan lainnya. Kami berharap Anda dapat memberikan penjelasan atas hal ini.

Jawaban

Kalian semua akan mendapatkan pahala atas perawatan dan penanganan kebersihan anggota keluarga yang cacat tersebut, insya Allah. Namun, aurat mereka harus ditutup dan mereka dibersihkan dari balik kain penutupnya dengan cara mengenakan sarung tangan atau kain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'