Istri kakek boleh tidak memakai hijab di hadapan seluruh cucu lelaki suaminya yang bukan anaknya dan terus ke bawah karena mereka adalah mahramnya. Anak perempuan juga boleh tidak memakai hijab kepada suami neneknya karena anak perempuan tersebut adalah anak tirinya dan suami neneknya itu adalah mahramnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.