Ibu mertua termasuk mahram bagi menantu laki-lakinya. Dengan demikian, menantu laki-laki boleh melihat ibu mertuanya sama seperti yang boleh dilihat oleh seorang laki-laki terhadap mahramnya, misalnya wajah, dua telapak tangan, leher, rambut, dan sebagainya.
Mengenai ibu mertua yang mencium menantu laki-lakinya dan merangkul ke dadanya, maka hal ini termasuk perbuatan tercela dan tidak dibolehkan. Sebab, hal ini hanya boleh dilakukan dengan suami dan dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah. Namun menantu laki-laki boleh mencium kepala ibu mertuanya karena tidak ada larangan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.