Saya mempunyai sepupu yang sudah meninggal. Dia seorang pemuda Azhari (belajar di Universitas Al-Azhar). Saya pernah berniat bahwa jika Allah mengizinkan saya pergi ke Saudi, saya akan menghajikannya. Ketika saya pergi ke sana, saya menunaikan haji untuk diri saya terlebih dahulu. Kemudian dua bulan setelah haji, ayah saya meninggal.
Sebetulnya ayah saya juga berencana untuk menunaikan haji dan saya sudah menghajikannya. Saya juga telah menghajikan kakek saya ayah dari ayah saya tanpa disadari. Ketika saya berniat hendak menunaikan haji lagi, keluar peraturan bahwa tidak diizinkan menunaikan haji kecuali setiap lima tahun dan saya pun tidak dapat menghajikan sepupu saya.
Ketika pulang kampung, saya berniat bahwa jika saya kembali ke Saudi lagi, saya akan menghajikan nenek saya -ibu dari ayah saya- dan ibu dari ibu saya. Namun, peraturan di sini (Saudi) tidak mengizinkan hal itu dan tahun ini adalah tahun terakhir keberadaan saya di Arab Saudi.
Jadi, siapakah yang harus saya hajikan sekarang apakah ibu dari ibu saya? Perlu saya sampaikan bahwa saya mempunyai putra yang berusia 11 tahun dan putri 12 tahun. Mereka sudah menunaikan haji di saat mereka masih kecil. Apakah kami bertiga dapat menghajikan ketiga orang tadi atau bagaimana caranya? Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik dan semoga Allah memanjangkan umur kami seperti umur Anda.
Ini bukan nazar, melainkan janji untuk menunaikan haji. Kami sarankan agar Anda menghajikan sepupu Anda demi memenuhi janji Anda. Anak-anak kecil berhaji untuk orang-orang yang disebutkan tidak dibolehkan karena haji mereka tidak bisa menggantikan haji orang lain sebelum mereka menghajikan diri mereka sendiri ketika sudah balig.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.