Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah had (hukuman) dijatuhkan kepada pelaku onani?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Had (Hukuman) Dijatuhkan Kepada Pelaku Onani?

Pertanyaan

Mengingat beban dan biaya untuk menikah mahal, sebagian anak muda menahan diri untuk melangsungkannya dan memilih melakukan onani. Bagaimana hukum Islam mengenai praktik onani ini? Apakah pelakunya dianggap seperti pezina yang harus dijatuhi had (hukuman)?

Jawaban

Praktik onani, yaitu mengeluarkan sperma menggunakan tangan, tidak boleh dilakukan karena itu adalah upaya memperoleh kenikmatan dengan cara yang tidak dihalalkan oleh Allah, seperti dengan istri atau budak. Di samping itu, onani akan membahayakan kesehatan. Allah Subhanahu wa Ta`ala mengarahkan orang yang belum mampu menikah agar menahan kesucian dirinya. (Allah) Ta’ala berfirman,

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nuur: 33)

Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam juga menyarankan para pemuda yang belum mampu menikah agar berpuasa karena puasa akan menekan gejolak syahwatnya. Pelaku onani tidak dianggap pezina, tetapi dia telah melakukan maksiat dan harus bertobat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'