Yang diwajibkan adalah diam ketika khutbah disampaikan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu. Dan berdoa disyariatkan ketika khatib duduk rehat antara dua khutbah, dalam posisi sujud saat shalat dan di ujung tasyahud sebelum mengucapkan salam, karena berdasarkan kepada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala beliau ditanya tentang waktu mustajab berdoa di hari Jumat,
“Yaitu (waktu) antara imam duduk hingga selesai shalat”. (Hadis riwayat Muslim dalam kitab Sahihnya dari hadis Abu Musa al-Asy`ari radhiyallahu `anhu).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.