Mengingat bahwa anak tersebut lahir dari perbuatan zina, maka dia tidak boleh dinisbatkan kepada pelaku. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Anak adalah hak pemilik tempat tidur (suami, atau majikan lelaki dari budak wanita). Adapun lelaki pezina, dia tidak memiliki hak terhadap anak hasil perbuatan zinanya.”
Hadits tersebut diriwayatkan oleh para ulama penyusun kitab Sunan lainnya. Anak tersebut juga tidak boleh dinisbatkan kepada orang yang mengasuhnya, agar tidak berdampak pada tercampurnya anak itu dengan anak-anaknya yang asli. Anak tersebut dinisbatkan kepada kabilah ibunya, karena anak di luar nikah bernisbat kepada keturunan ibu sebagaimana disebutkan di dalam hadits terdahulu.
Adapun penamaan Abdullah untuk ayahnya diperbolehkan. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Sesungguhnya nama kalian yang paling disukai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.”
Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Abdullah bin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhuma.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.