Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah boleh melarang ibu keluar rumah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Boleh Melarang Ibu Keluar Rumah

Pertanyaan

Apakah saya boleh memaksakan pendapat saya kepada ibu saya karena saya adalah penanggung jawab dalam rumah tangga karena ayah saya sudah meninggal dan saya anak sulung. Apakah saya boleh memaksakan suatu kepadanya, seperti jika dia ingin keluar rumah dan pergi ke rumah tetangga atau kerabat dan lain-lain, saya pun mencegahnya atau dalam hal ini saya tidak berhak untuk mencegahnya dan membiarkannya begitu saja?

Jawaban

Orang tua mempunyai hak besar terhadap anaknya untuk dihormati, dihargai, dan menerima kebaikan, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan hal itu dan melarang menyakitinya dengan perkataan dan perbuatan. Anda tidak punya hak untuk mencegah ibu Anda pergi ke tetangga dan kerabat, kecuali apabila keluarnya menimbulkan kerusakan sehingga Anda wajib menasihatinya dengan lemah-lembut dan bijaksana dan menjelaskan sisi-sisi mudaratnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'