Ayah dari suami tidak boleh melihat ibu dari istri anaknya (seorang laki-laki tidak boleh melihat besan perempuannya) karena bukan mahram. Demikian pula sebaliknya, ayah dari istri tidak boleh melihat ibu dari suami karena bukan mahram. Suami tidak boleh melihat bibi dari istri, baik dalam jalur ayah atau ibu, karena dia boleh menikahinya jika telah bercerai dengan istri.
Seorang lelaki tidak boleh melihat saudara perempuan dari istri ayahnya, ataupun ibu dari istri ayahnya, karena dia boleh menikahi keduanya. Seorang lelaki tidak boleh melihat istri pamannya dan ibu mertuanya yang bukan ibu kandung dari istrinya, karena dia bukan mahram kedua perempuan itu. Paman dari suami boleh melihat istri keponakannya itu, jika dia merupakan paman istrinya juga, karena dia adalah mahram baginya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.