Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah batal wudhu seorang ibu yang menyentuh aurat anaknya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Batal Wudhu Seorang Ibu Yang Menyentuh Aurat Anaknya?

Pertanyaan

Seorang ibu yang telah berwudu, lantas ia membersihkan badan anaknya yang masih kecil dengan memegang dubur dan kemaluannya, apakah wudhunya batal, padahal itu sering terjadi?

Jawaban

Perempuan yang menyentuh farji (kemaluan atau dubur) anaknya tanpa ada penghalang dapat membatalkan wudhu, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh berwudu sebab menyentuh farji.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'