Banyak pemuda Muslim perantauan yang bekerja di Perancis hidup bersama wanita dan menggaulinya secara haram, hingga melahirkan anak-anak. Setelah itu dia bertobat kepada Allah. Apa hukum kelima anaknya yang dilahirkan oleh pasangannya dengan cara zina, tanpa ada akad nikah yang sah? Apakah anak-anaknya itu boleh dinisbahkan kepadanya dan sang suami secara agama dianggap sebagai ayah bagi mereka?
Mengingat bahwa anak-anak tersebut adalah darah dagingnya sendiri yang diperoleh dengan cara zina tanpa menikah. Wanita itu juga dapat menganggap pasangan laki-lakinya sebagai suami asalkan suka sama suka. Undang-undang positif melindungi perbuatan keji ini selama perkara tersebut berdasarkan pilihan wanita bersangkutan.
Anak-anak yang dilahirkan dari benih seorang laki-laki tanpa melalui akad pernikahan tidak boleh dinisbahkan kepadanya. Anak-anak itu hanya boleh dinisbahkan kepada ibu mereka. Berdasarkan hadis sahih bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
الولد للفراش وللعاهر الحجر
“Anak merupakan hak pemilik tempat tidur (istilah untuk suami-ed.), sedangkan lelaki pezina tidak memiliki hak apa pun terhadap anak hasil perbuatan zinanya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.