Pertama, pemuda tersebut harus berbuat baik dan berbakti kepada ayahnya dengan perkataan dan perbuatan semaksimal mungkin dan ia tidak terlarang untuk bekerja demi mencari biaya penghidupan, tetapi sebaiknya ia bekerja di negaranya agar ia dapat membantu ayahnya.
Kedua, pemuda tersebut disyariatkan untuk menikahi perempuan yang taat agama dan berakhlak mulia dan sebaiknya ia mengkonsultasikannya kepada ayahnya untuk menenangkan hatinya.
Ketiga, pemuda tersebut tidak boleh menyimpan harta ayahnya tanpa sepengetahuan ayahnya karena hal itu termasuk pengkhianatan, tetapi ia bisa meminta kepada ayahnya dengan cara meyakinkannya dan lewat perkataan yang baik.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.