Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apabila volume air sudah mencapai 2 qullah (sejenis guci tempat menyimpan air, ed), maka kesuciannya tidak terpengaruh oleh najis

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apabila Volume Air Sudah Mencapai 2 Qullah (Sejenis Guci Tempat Menyimpan Air, ed), Maka Kesuciannya Tidak Terpengaruh Oleh Najis

Pertanyaan

Apakah ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang berbunyi,
إذا بلغ الماء القلتين لم يحمل الخبث
"Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis)." Menujukkan bahwa air yang jumlahnya sudah mencapai 2 qullah (270 Liter), lalu terkena najis dalam jumlah yang banyak, samasekali tidak mengubah status kesucian air tersebut? Mohon penjelasannya.

Jawaban

Maksud hadis yang ada dalam pertanyaan itu adalah, biasanya air yang jumlahnya sudah mencapai 2 qullah atau lebih, status kesuciannya tidak bisa dipengaruhi lagi oleh najis yang masuk ke dalamnya, karena jumlah air yang sudah banyak dan tidak bisa berubah. Pengaruh najis tersebut sirna di dalam air yang banyak tersebut. Dan hukum ini hanya berlaku selama warna, rasa dan bau dari air tersebut tidak berubah akibat najis yang masuk.

Jadi, maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadis di atas bukanlah menjelaskan bahwa air yang jumlahnya sudah mencapai 2 qullah tersebut akan tetap suci selamanya, namun justeru sebaliknya, air suci yang warna, bau atau rasanya sudah berubah akibat najis yang masuk ke dalamnya berubah tidak suci lagi meskipun jumlah airnya banyak, seperti yang sudah disepakati oleh para ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.