Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apabila seseorang terbiasa bersedekah selama hidupnya lalu wafat, maka sedekah hanya boleh dilanjutkan jika ahli waris mengizinkan dan tidak lebih dari sepertiga harta

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apabila Seseorang Terbiasa Bersedekah Selama Hidupnya Lalu Wafat, Maka Sedekah Hanya Boleh Dilanjutkan Jika Ahli Waris Mengizinkan Dan Tidak Lebih Dari Sepertiga Harta

Pertanyaan

Apakah jika ada orang saleh yang senantiasa bersedekah kepada fakir miskin sebelum meninggal dunia karena sakit kanker, apakah saudaranya boleh menyedekahkan harta almarhum sebagai amal jariah atasnya setelah dia wafat?

Jawaban

Jika almarhum telah membuat wasiat bahwa hartanya akan disedekahkan, maka wasiat itu harus dilaksanakan dengan tidak melebihi sepertiga dari keseluruhan harta.
Namun jika dia tidak mewasiatkan apa pun, maka harta warisannya dibagikan kepada ahli waris sesuai hukum Islam. Apabila ahli waris memberikan sebagian warisannya untuk sedekah atas nama almarhum, maka itu adalah perbuatan baik dan pahala sedekahnya akan sampai, insya Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.