Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apabila imam lupa tasyahud awal, maka makmum bertasbih mengingatkannya, dan imam harus menyempurnakan shalatnya jika dia telah berdiri tegak, lalu melakukan sujud sahwi

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Apabila Imam Lupa Tasyahud Awal, Maka Makmum Bertasbih Mengingatkannya, Dan Imam Harus Menyempurnakan Shalatnya Jika Dia Telah Berdiri Tegak, Lalu Melakukan Sujud Sahwi

Pertanyaan

Apabila saya adalah imam di sebuah masjid, dan ketika saya memimpin shalat saya lupa melakukan duduk tasyahud awal, makmum bertasbih mengingatkan saya sementara saya sudah berdiri sempurna, kemudian saya memilih untuk menyempurnakan shalat dan sujud sahwi sebelum salam. Apakah perbuatan saya ini benar atau tidak?

Jawaban

Tasyahud awal merupakan salah satu wajib shalat. Apabila imam lupa melakukannya dan makmum telah mengingatkan sebelum imam berdiri sempurna, maka dia wajib duduk kembali untuk bertasyahud. Namun apabila dia sudah berdiri tegak, maka makruh baginya untuk duduk kembali membaca tasyahud, sekalipun makmum mengingatkannya dengan membaca tasbih.

Apabila dia telah berdiri tegak dan mulai membaca Surat Al-Faatihah, maka haram baginya untuk duduk kembali membaca tasyahud awal karena telah masuk rukun kedua, yaitu membaca Al-Faatihah. Dia tidak boleh meninggalkan rukun untuk mengerjakan yang wajib, karena wajib shalat dapat diganti dengan sujud sahwi.

Ini berarti bahwa penyempurnaan shalat, tidak kembali ke tasyahud awal setelah berdiri sempurna, dan sujud sahwi yang Anda lakukan sebelum salam adalah perbuatan yang benar dan sesuai dengan hadits riwayat Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

إذا شك أحدكم فقام في الركعتين فاستتم قائمًا فليمض وليسجد سجدتين فإن لم يستتم قائمًا فليجلس ولا سهو عليه

“Apabila salah seorang di antara kalian didera keraguan sehingga bangun sesudah dua rakaat (tanpa duduk tasyahud awal) dan telah berdiri sempurna, maka hendaklah dia lanjut (tidak duduk lagi) lalu melakukan sujud sahwi. Namun jika dia belum berdiri sempurna, maka hendaklah dia duduk kembali, dan dia tidak harus melakukan sujud sahwi.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Daruquthni. Ini juga sesuai dengan hadits riwayat Abdullah bin Buhainah radhiyallahu ‘anhu

أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى بهم الظهر فقام في الركعتين الأوليين ولم يجلس فقام الناس معه حتى إذا قضى الصلاة وانتظر الناس تسليمه كبر وهو جالس وسجد سجدتين قبل أن يسلم ثم سلم

“Bahwa Nabi Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam pernah shalat zuhur bersama mereka. Dalam shalat itu beliau bangun sesudah dua rakaat yang pertama tanpa duduk tasyahud. Lalu, orang-orang pun ikut berdiri bersama beliau. Saat shalat hampir selesai dan orang-orang menunggu salam, beliau bertakbir sambil duduk dan melakukan sujud dua kali, baru kemudian salam.”

Hadits ini diriwayatkan oleh tujuh imam, dan redaksi yang tertulis di atas mengikuti riwayat Bukhari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.