Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apabila dia menjual mobil secara tunai, lalu dia mengambilnya kembali dari pembeli sebagai bagian harga pembelian mobil lainnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apabila Dia Menjual Mobil Secara Tunai, Lalu Dia Mengambilnya Kembali Dari Pembeli Sebagai Bagian Harga Pembelian Mobil Lainnya

Pertanyaan

Saya beritahukan kepada Anda bahwa saya telah menjual mobil model 87 dengan harga lima belas ribu riyal secara tunai. Setelah itu saya membeli mobil model 98 secara angsur dan mobil ini telah saya pakai setengah tahun. Setelah itu pemilik mobil model 87 double cab yang dulu saya jual kepadanya seharga lima belas ribu riyal saja secara tunai- mendatangi saya, dan dia membeli mobil model 98 yang saya beli secara angsur. Dia mengembalikan kepada saya mobil lama saya model 87 double cab seharga lima belas ribu riyal itu dan menambahnya tujuh ribu riyal secara tunai, sedangkan sisa kekurangannya diangsur tiap bulan. Perlu diketahui bahwa saat saya menjual mobil lama saya model 87 itu tidak ada kesepakatan apa pun di antara kami. Pembeli tersebut sangat menginginkan untuk balik nama kepemilikan mobil, saya pun sudah menyerahkan kartu identitas saya dan surat kuasa dari showroom mobil untuk balik nama kepemilikan mobil model 87 tersebut, namun hal tersebut belum terlaksana dan mobil model 87 tersebut masih atas nama saya. Mobil tersebut sekarang saya pegang. Saya harap Anda memberikan fatwa kepada saya dalam masalah tersebut, apakah hal itu dibolehkan atau tidak? Jika tidak boleh, apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Jika masalahnya sebagaimana yang telah disebutkan, maka transaksi tersebut hukumnya boleh, karena hukum asal muamalah adalah boleh, dan dalam pertanyaan tidak disebutkan hal yang bertentangan dengan hukum asal tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.