Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang dititipi uang lalu orang yang menitipkannya pergi dan besar kemungkinan dia telah meninggal?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apa Yang Harus dilakukan Oleh Seseorang Yang Dititipi Uang Lalu Orang Yang Menitipkannya Pergi Dan Besar Kemungkinan Dia Telah Meninggal?

Pertanyaan

Sejak beberapa tahun lalu seseorang dari bani Syihr menitipkan sejumlah uang kepada saya lalu dia pergi ke negaranya dan belum kembali sampai saat ini. Saya meyakini dia telah meninggal dan saya tidak tahu apakah dia punya ahli waris atau tidak dan tidak tahu dia berasal dari daerah (kampung) mana sementara namanya saya simpan. Saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan dengan uang ini apakah saya menyedekahkannya (dengan niat pahalanya) untuk pemiliknya, menyerahkannya kepada baitul mal kaum muslimin atau saya tetap menyimpannya? Oleh karena itu, mohon bersedia memberi fatwa kepada saya.

Jawaban

Jika persoalannya adalah seperti yang disebutkan, maka jika Anda menghendaki (bersedia), maka simpanlah kemudian berusahalah dengan sungguh-sungguh untuk menemukan orang tersebut. Jika Anda menghendaki, maka Anda boleh menyedekahkan uang tersebut kepada fakir miskin atau Anda mendermakannya dalam proyek amal dengan niat pahalanya bagi pemiliknya. Jika setelah itu pemiliknya atau ahli warisnya datang, maka sampaikanlah kepadanya tentang kenyataan yang ada. Jika dia rela, maka alhamdulillah. Jika tidak, maka berikanlah uangnya kepadanya sementara Anda akan mendapatkan pahala, insya Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.