Jika seseorang lupa membaca Surat Al-Faatihah pada salah satu rakaat, baik saat menjadi imam atau sedang shalat sendirian, lalu dia ingat sebelum memulai rakaat berikutnya, maka dia harus mengulang rakaat tersebut dan membaca Surat Al-Faatihah, lalu menyempurnakan shalatnya. Jika dia baru ingat setelah masuk rakaat, maka rakaat tersebut tidak sah.
Dengan demikian, rakaat yang sesudahnya menjadi ganti atas rakaat yang tidak sah tersebut. Namun jika baru teringat setelah salam, maka dia harus berdiri untuk menunaikan shalat satu rakaat lagi, kemudian melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Jika dia baru teringat dalam jeda waktu yang cukup lama setelah salam, maka dia harus mengulang shalat dari awal. Adapun jika dia seorang makmum, maka imam yang menanggung bacaannya, baik itu karena tidak tahu atau lalai.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.