Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apa yang dimaksud mampu (istitha`ah) haji

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Apa Yang Dimaksud Mampu (Istitha`ah) Haji

Pertanyaan

Mengapa Aljazair berpuasa sehari sebelum Maroko setiap tahunnya? Apa yang dimaksud dengan mampu (istitha`ah) haji? Apakah lebih besar pahalanya ketika berangkat ke Makkah Mukarramah atau ketika pulang dari sana? Apakah lebih besar pahalanya di sisi Allah jika dia lebih dulu kembali ke negerinya atau langsung ke negara ini yang merupakan tempat dia bekerja?

Jawaban

Untuk sampai pada hakikat permasalahan tentang lebih dahulunya Aljazair dari Maroko dalam melaksanakan puasa setiap tahunnya dikembalikan kepada pejabat berwenang di kedua negara tersebut sehingga jawaban masalah ini dapat diformulasikan berdasarkan realitas yang terjadi di kedua negara tersebut.

Pejabat yang berwenang dalam masalah ini di kedua negara tersebutlah yang lebih tahu. Karena itu silakan mengajukan pertanyaan ini kepada pejabat berwenang di kedua negara tersebut setelah memastikan bahwa kejadian itu masih terus berlangsung setiap tahunnya seperti yang disebutkan penanya.

Adapun yang dimaksud mampu haji meliputi: sehat jasmani, memiliki transportasi yang mengantarkannya ke Baitullah di Tanah Suci baik pesawat, mobil, hewan tunggangan atau taksi tergantung kondisinya, juga memilki bekal cukup untuk perjalanan pulang dan pergi, di mana bekal ini merupakan kelebihan dari nafkah orang-orang yang ditinggalkannya hingga ia kembali dari tanah suci, dan bagi perempuan harus ada suami atau mahram yang menemani selama dalam perjalanan haji atau umrah.

Pahala haji yang telah ia lakukan itu tergantung kepada: kadar keikhlasan melakukannya untuk Allah, kesempurnaan manasik yang ia lakukan, hal-hal yang mengurangi kesempurnaan hajinya yang dapat ia jauhi, harta yang ia keluarkan dan kesusahan yang ia tanggung, baik ia dapat kembali, menetap di tanah suci atau bahkan meninggal sebelum selesai hajinya atau sesudahnya. Allah-lah yang paling tahu kondisinya dan Dialah yang akan menentukan balasan untuknya.

Kewajiban seorang mukalaf adalah beramal dan membaguskan amalannya serta menjaganya agar sesuai dengan syariat secara zahir dan batin, seolah-olah ia melihat Allah; sekalipun sebenarnya ia tidak melihat-Nya maka sesungguhnya Allah melihat dan mengawasinya.

Ia tidak perlu mencari-cari apa yang menjadi urusan Allah, sebab sesungguhnya Allah Maha Menyayangi hamba-hamba-Nya, melipatgandakan pahala kebaikan dan memaafkan kesalahan-kesalahan mereka. Tuhan Anda tidak akan menzalimi seorangpun.

Kewajiban Anda adalah melaksanakan kewajiban dan serahkanlah apa yang menjadi urusan Allah pada-Nya, Dzat yang Maha Bijaksana, Maha Adil, Maha Pengasih dan Maha Penyayang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'