Pada hakekatnya status manusia adalah merdeka, dan perbudakan adalah keadaan darurat yang terjadi pada sebagian orang. Perbudakan adalah ketidakmampuan secara hukum yang terjadi pada manusia disebabkan kekafiran. Ini berdasarkan dalil dari al-Quran, as-Sunnah, dan ijmak.
Seorang budak tidak berhak menjadi ahli waris, tidak bisa diwarisi hartanya, dan tidak pula menghalangi ahli waris lain mendapatkan harta waris. Adapun budak yang setengah merdeka (sedang dalam proses merdeka), maka dia berhak menjadi ahli waris, diwarisi hartanya, dan bisa menghalangi ahli waris lain mendapatkan harta waris sesuai porsi status kemerdekaannya.
Untuk menetapkan seseorang itu budak atau tidak dibutuhkan dalil syar’i. Orang yang berkulit hitam atau putih tidak bisa dijadikan dalil untuk menetapkan apakah dia budak atau bukan, karena budak bisa jadi orang yang berkulit hitam atau putih. Namun, yang harus dijadikan dalil dalam menentukan
perbudakan adalah dalil syar’i.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.